Syarat & Ketentuan
Terakhir diperbarui: 16 April 2026
1. Ketentuan Umum
Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan antara PT Amanah Sewa Nanjaya ("Arental", "kami") dan pengguna layanan kami ("Klien", "Anda"). Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum di sini.
2. Definisi
Istilah-istilah berikut memiliki arti khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali konteks menentukan lain:
- Klien: badan hukum, perseroan terbatas, atau entitas bisnis yang menyewa Perangkat dari Vendor berdasarkan Kontrak.
- Vendor (Arental): PT Amanah Sewa Nanjaya, perusahaan berkedudukan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menyediakan layanan Device-as-a-Service.
- Perangkat: laptop, desktop, printer, monitor, TV/display, perangkat jaringan, aksesoris, dan/atau peralatan IT lainnya yang disewakan kepada Klien.
- Kontrak: Surat Perjanjian Sewa (SPS), Purchase Order yang diterima, atau dokumen komersial setara yang memuat ruang lingkup, durasi, harga, dan ketentuan khusus penyewaan.
- Hari Kerja: hari Senin sampai Jumat pukul 09.00–18.00 WIB, di luar libur nasional yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.
- Force Majeure: keadaan kahar di luar kendali wajar para pihak sebagaimana dirinci dalam Pasal Force Majeure.
- Data Pribadi: setiap informasi tentang orang perorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik tersendiri maupun digabungkan dengan informasi lain, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Konfidensial: setiap informasi non-publik yang dipertukarkan antara para pihak, termasuk harga, struktur kontrak, data teknis Perangkat, data karyawan, dan rencana bisnis.
3. Ruang Lingkup Layanan
Arental menyediakan layanan Device-as-a-Service (DaaS) yang meliputi:
- Penyewaan perangkat digital: laptop, printer, TV/display, dan perangkat IT lainnya.
- Pengiriman, instalasi, konfigurasi awal, dan domain join sesuai kebutuhan Klien.
- Dukungan teknis L1/L2 dan pemeliharaan preventif selama masa sewa.
- Penggantian unit cadangan (hot swap) dalam SLA yang disepakati untuk gangguan hardware.
- Pengambilan kembali perangkat (collection) dan data sanitization setelah masa sewa berakhir.
- Pelaporan aset bulanan dan dashboard manajemen perangkat untuk kontrak DaaS multi-year.
4. Ketentuan Penyewaan
Ketentuan penyewaan perangkat meliputi:
- Masa sewa minimum adalah 1 bulan, kecuali untuk paket event yang dapat disesuaikan harian atau mingguan.
- Harga sewa ditetapkan berdasarkan jenis perangkat, konfigurasi, jumlah unit, durasi sewa, dan lokasi pengiriman.
- Pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang tertera dalam Kontrak (bulanan, kuartalan, atau tahunan di muka).
- Perangkat tetap menjadi milik Arental selama dan setelah masa sewa; Klien hanya memperoleh hak pakai non-eksklusif.
- Perpanjangan sewa dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis minimal 14 Hari Kerja sebelum masa sewa berakhir.
- Setiap perubahan ruang lingkup (jumlah unit, spesifikasi, lokasi) wajib didokumentasikan dalam addendum tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.
5. Ketentuan Pembayaran
Term of payment standar Arental untuk klien B2B sebagai berikut:
- Term standar: TOP 14, 30, atau 45 hari kalender sejak tanggal faktur diterbitkan, mengikuti kebijakan procurement Klien yang disepakati di awal kontrak.
- Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 1% per bulan dari nilai outstanding (dihitung pro-rata harian), dengan maksimum kumulatif 12% per tahun.
- Invoice Arental diterbitkan atas nama PT Amanah Sewa Nanjaya dengan referensi PO Klien, rincian unit, dan periode sewa.
- Pembayaran ditransfer ke rekening perusahaan atas nama PT Amanah Sewa Nanjaya; pembayaran ke rekening pribadi tidak diakui sebagai pemenuhan kewajiban.
- Untuk klien MNC, Arental dapat menerbitkan invoice multi-currency (IDR, USD, SGD) dengan kurs rujukan Bank Indonesia tanggal invoice.
- Keterlambatan lebih dari 60 hari kalender memberikan Arental hak untuk menangguhkan layanan, menarik perangkat, dan/atau mengakhiri Kontrak tanpa membebaskan Klien dari kewajiban pembayaran terhutang.
6. Kewajiban Klien
Sebagai pengguna layanan, Klien berkewajiban untuk:
- Menggunakan perangkat sesuai dengan tujuan bisnis yang wajar dan sesuai panduan teknis dari Arental.
- Menjaga perangkat dalam kondisi baik dan tidak melakukan modifikasi hardware tanpa izin tertulis Arental.
- Melaporkan kerusakan atau kehilangan perangkat dalam waktu 1x24 jam sejak insiden diketahui.
- Tidak memindahkan, menyewakan kembali, atau meminjamkan perangkat kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.
- Melakukan pembayaran tepat waktu sesuai jadwal dan term yang disepakati dalam Kontrak.
- Menyediakan akses lokasi yang wajar untuk delivery, instalasi, pemeliharaan, dan collection oleh tim Arental.
- Mengembalikan perangkat beserta aksesoris (charger, tas, dock, kabel) dalam kondisi baik dan lengkap setelah masa sewa berakhir.
7. Kewajiban Vendor
Arental sebagai Vendor berkewajiban untuk:
- Menyerahkan Perangkat sesuai spesifikasi, jumlah, dan timeline yang tercantum dalam Kontrak — keterlambatan delivery >2 Hari Kerja memberikan Klien hak kompensasi pro-rata.
- Menyediakan unit pengganti (replacement) dalam SLA yang disepakati untuk gangguan hardware yang bukan akibat kesalahan Klien.
- Mengoperasikan helpdesk teknis pada Hari Kerja pukul 09.00–18.00 WIB, dengan jalur darurat 24/7 untuk insiden P1 (mission-critical down).
- Melakukan data sanitization sesuai standar NIST 800-88 atas seluruh storage perangkat sebelum redeployment ke klien lain, disertai Certificate of Data Destruction.
- Memelihara izin usaha, NPWP, dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan serta perpajakan yang berlaku selama masa Kontrak.
8. Komitmen Service Level Agreement (SLA)
Arental berkomitmen pada Service Level berikut, terukur dan dapat diaudit:
- Uptime fleet target 99,7% per bulan, dihitung dari total jam operasional perangkat aktif dikurangi planned maintenance.
- Response time helpdesk: <30 menit untuk tiket P1 (down), <2 jam untuk P2 (degraded), <1 Hari Kerja untuk P3 (request).
- Replacement unit untuk wilayah Jakarta: tiba di lokasi Klien <1 jam pada jam operasional; Bodetabek <3 jam.
- Eskalasi matrix: L1 (helpdesk) → L2 (engineer on-call dalam 1 jam) → L3 (head of operations dalam 4 jam) → executive sponsor (dalam 8 jam).
- Pelanggaran SLA berturut-turut 3 bulan memberikan Klien hak service credit sebesar 5% dari invoice bulan terdampak, dan/atau hak terminasi tanpa penalti untuk pelanggaran material.
9. Kerusakan & Kehilangan
Ketentuan mengenai kerusakan dan kehilangan perangkat:
- Kerusakan akibat pemakaian normal (wear and tear) ditanggung sepenuhnya oleh Arental.
- Kerusakan akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau kecelakaan menjadi tanggung jawab Klien sebesar biaya repair atau nilai depresiasi sisa.
- Kehilangan perangkat akibat pencurian atau kelalaian dikenakan biaya penggantian sebesar nilai buku perangkat dikurangi depresiasi terpakai.
- Arental menyediakan perangkat pengganti sementara dalam SLA selama proses perbaikan untuk kerusakan yang ditanggung Arental.
- Klien wajib menyertakan Berita Acara Kepolisian (BAP) untuk kasus pencurian agar proses klaim asuransi dapat diproses sesuai polis.
10. Asuransi
Ketentuan asuransi perangkat dan tanggung jawab para pihak:
- Vendor menanggung asuransi perangkat selama proses transit (delivery dan collection) melalui mitra logistik resmi.
- Klien wajib menyediakan lingkungan kerja yang wajar selama perangkat berada on-site, dan dianjurkan memiliki property insurance yang mencakup elektronik pihak ketiga.
- Klaim asuransi atas insiden on-site (kebakaran, banjir, kerusuhan, vandalisme) mengikuti polis Klien; Arental membantu dokumentasi teknis untuk submission klaim.
- Mekanisme klaim: Klien melapor dalam 1x24 jam → Arental terbitkan Berita Acara Insiden → klaim diajukan ke pihak asuransi dalam 7 Hari Kerja → penyelesaian financial mengikuti hasil klaim.
11. Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual
Pembagian hak kekayaan intelektual antara para pihak:
- Klien sepenuhnya memiliki lisensi software (Microsoft 365, Adobe, software custom) yang diinstal di perangkat — Arental tidak berhak mengakses, menyalin, atau memperbanyak.
- Arental memiliki kepemilikan fisik (legal title) atas seluruh perangkat keras yang disewakan; Klien hanya memiliki hak pakai non-eksklusif selama masa Kontrak.
- Custom golden image, MDM profile, atau konfigurasi khusus yang disiapkan Klien adalah milik Klien dan akan di-sanitize sebelum perangkat dialokasikan ulang.
- Logo, branding, dan asset visual Klien yang ditempel pada perangkat (sticker asset tag) tetap milik Klien dan wajib dikembalikan/dimusnahkan sesuai instruksi Klien.
12. Sanitasi Data
Arental menjalankan protokol sanitasi data sesuai standar industri:
- Storage perangkat di-wipe menggunakan metode NIST 800-88 — Clear (overwrite), Purge (cryptographic erase), atau Destroy (physical) sesuai klasifikasi data dan jenis media.
- Untuk perangkat dengan SSD, default protokol adalah cryptographic erase via secure ATA command atau vendor utility resmi.
- Setiap perangkat yang dikembalikan akan mendapatkan Certificate of Data Destruction yang ditandatangani engineer Arental dan dapat diaudit Klien.
- Klien dapat meminta proses sanitasi disaksikan langsung (witnessed wipe) di kantor Arental untuk perangkat berisi data klasifikasi tinggi (regulated industries).
13. Kerahasiaan
Kedua belah pihak menyepakati kewajiban kerahasiaan mutual sebagai berikut:
- Mutual Non-Disclosure berlaku otomatis untuk seluruh informasi Konfidensial yang dipertukarkan selama negosiasi, eksekusi, dan setelah berakhirnya Kontrak.
- Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku (survive) selama 3 tahun setelah Kontrak berakhir atau diakhiri, mana yang lebih lambat.
- Pengecualian: informasi yang sudah menjadi domain publik, sudah diketahui pihak penerima sebelum disclosure, atau wajib diungkap berdasarkan perintah pengadilan/regulator yang kompeten.
- Pelanggaran kerahasiaan memberikan pihak yang dirugikan hak untuk menuntut injunction segera dan ganti rugi sesuai kerugian nyata yang terbukti.
14. Subkontrak
Ketentuan keterlibatan pihak ketiga oleh Arental:
- Arental dapat melibatkan subkontraktor untuk fungsi delivery (kurir, ekspedisi) dan perbaikan hardware (authorized service center brand) tanpa persetujuan khusus Klien.
- Pengalihan Kontrak (assignment) secara keseluruhan kepada pihak ketiga memerlukan persetujuan tertulis Klien — kecuali dalam konteks restrukturisasi korporat di mana entitas penerus melanjutkan seluruh kewajiban.
- Arental tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan subkontraktor seolah-olah dilakukan sendiri, termasuk pelanggaran kerahasiaan dan kewajiban perlindungan data.
15. Keadaan Kahar (Force Majeure)
Para pihak dibebaskan dari kewajiban kontraktual selama terjadinya keadaan kahar berikut, sepanjang tidak dapat dihindari dengan upaya wajar:
- Bencana alam: gempa bumi, banjir besar, tsunami, letusan gunung berapi, kebakaran skala besar.
- Pandemi atau wabah penyakit yang ditetapkan oleh Pemerintah RI atau WHO, termasuk lockdown dan pembatasan mobilitas resmi.
- Perintah pemerintah (government order), perubahan regulasi mendadak, embargo, atau sanksi internasional.
- Gangguan supply chain global yang mengakibatkan ketidaksediaan komponen elektronik (chip shortage, krisis logistik internasional).
- Serangan siber skala besar, perang, terorisme, kerusuhan sipil, atau gangguan infrastruktur kritis (listrik nasional, internet backbone).
16. Pengakhiran Kontrak
Kontrak penyewaan dapat diakhiri dengan ketentuan:
- Pengakhiran normal: setelah masa sewa yang disepakati dalam Kontrak berakhir tanpa perpanjangan.
- Pengakhiran dini oleh Klien: dikenakan biaya penalti sesuai sisa masa Kontrak, umumnya 30–50% dari nilai kewajiban sisa.
- Pengakhiran oleh Arental: dalam hal pelanggaran material oleh Klien, termasuk keterlambatan pembayaran lebih dari 60 hari kalender.
- Pengakhiran tanpa penalti: dimungkinkan dalam hal pelanggaran SLA material berturut-turut 3 bulan oleh Arental, atau Force Majeure berkepanjangan >90 hari.
- Semua perangkat harus dikembalikan dalam waktu 7 Hari Kerja setelah pengakhiran Kontrak; keterlambatan dikenakan biaya sewa pro-rata harian.
17. Pengembalian Dana (Refund)
Kebijakan pengembalian dana Arental:
- Pengembalian pro-rata atas pembayaran di muka berlaku untuk kontrak bulanan, kuartalan, atau tahunan yang diakhiri sebelum masa kontrak habis (dihitung per bulan terpakai).
- Tidak ada pengembalian dana untuk paket event harian atau mingguan, karena kapasitas dan inventory sudah dialokasikan untuk durasi spesifik.
- Pengecualian: dalam hal Arental terbukti melanggar SLA material atau gagal menyediakan Perangkat sesuai Kontrak, refund full atau pro-rata berlaku tanpa potongan.
- Proses refund dieksekusi dalam 14 Hari Kerja sejak persetujuan tertulis kedua pihak, ditransfer ke rekening perusahaan asal pembayaran.
18. Batasan Tanggung Jawab
Tanggung jawab Arental dibatasi sebagai berikut, sejauh diizinkan hukum yang berlaku:
- Tanggung jawab maksimum kumulatif Arental dibatasi pada nilai terendah dari: (a) 3 (tiga) kali biaya bulanan Kontrak, atau (b) total nilai Kontrak 12 bulan terakhir.
- Arental tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (indirect/consequential damages), termasuk kehilangan keuntungan, kehilangan data bisnis, atau gangguan operasional.
- Pembatasan tanggung jawab ini tidak berlaku untuk: (a) kelalaian berat atau kesengajaan (gross negligence/willful misconduct), (b) pelanggaran kerahasiaan, (c) pelanggaran kewajiban perlindungan data pribadi yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga.
- Klien menyetujui bahwa pembatasan ini adalah alokasi risiko yang wajar dan tercermin dalam pricing layanan Arental.
19. Penyelesaian Sengketa
Mekanisme penyelesaian sengketa yang disepakati para pihak:
- Tahap pertama: mediasi bipartit secara good faith antara perwakilan executive level kedua pihak, dengan durasi maksimum 30 Hari Kerja sejak notifikasi sengketa.
- Untuk Kontrak dengan nilai kumulatif di atas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta menurut Peraturan BANI yang berlaku.
- Untuk Kontrak dengan nilai kumulatif sampai dengan Rp 500.000.000, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai forum eksklusif.
- Bahasa proses arbitrase atau persidangan adalah Bahasa Indonesia; dokumen pendukung dapat disertakan dalam Bahasa Inggris dengan terjemahan resmi bila diperlukan.
20. Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia:
- Seluruh interpretasi, pelaksanaan, dan penegakan Kontrak tunduk pada hukum positif Republik Indonesia, termasuk KUHPerdata dan peraturan sektoral yang relevan.
- Domisili hukum kantor pusat Arental adalah Kebon Jeruk, Jakarta Barat — menjadi referensi yurisdiksi untuk seluruh urusan kontraktual.
- Jika satu atau beberapa pasal Kontrak dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, pasal-pasal lain tetap berlaku sepanjang esensi Kontrak tidak terganggu (severability).
21. Perubahan Ketentuan
Arental berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan material akan diberitahukan melalui email atau pemberitahuan di situs web kami minimal 30 hari sebelum berlaku efektif. Penggunaan layanan yang berkelanjutan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap ketentuan yang diperbarui.
22. Hubungi Kami
Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau notifikasi resmi terkait Syarat dan Ketentuan ini, hubungi Arental melalui kanal berikut: alamat kantor pusat PT Amanah Sewa Nanjaya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; email sales@arental.co.id (komersial) atau legal@arental.co.id (legal/kontrak); WhatsApp +62 821-4777-2100. Jam operasional helpdesk: Senin–Jumat 09.00–18.00 WIB; layanan darurat P1 tersedia 24/7 untuk klien aktif.