Glossary · IT Procurement
Non-Disclosure Agreement
Perjanjian kerahasiaan yang mengatur kewajiban para pihak untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diterima selama kerja sama. Ada dua format utama: mutual NDA (kedua pihak saling menjaga kerahasiaan — lazim di tahap negosiasi awal atau PoC) dan one-way NDA (hanya satu pihak yang menerima dan wajib menjaga informasi pihak lain — lazim saat vendor mengakses data sensitif klien). Masa berlaku umumnya 2–5 tahun sejak penandatanganan; beberapa klien MNC minta masa berlaku 5 tahun plus 2 tahun pasca-terminasi kontrak untuk perlindungan data residual. Di konteks sewa laptop perusahaan, NDA relevan saat vendor melakukan: pre-imaging dengan data konfigurasi internal klien, akses ke CMDB/ITAM klien, atau kunjungan on-site ke area data center. NDA yang solid mendeskripsikan definisi "informasi rahasia" secara eksplisit dan menyebutkan pengecualian standar (informasi publik, diperoleh dari pihak ketiga legal).
NDA (Non-Disclosure Agreement) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: Perjanjian kerahasiaan yang mengatur kewajiban para pihak untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diterima. Bagi perusahaan yang sedang mengevaluasi opsi sewa perangkat, pemahaman yang solid tentang NDA berdampak langsung pada kriteria seleksi vendor, hasil negosiasi kontrak, dan total cost of ownership jangka panjang. Arental bekerja sama dengan tim procurement, IT manager, dan finance director di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kontrak mencerminkan standar industri terkait istilah seperti NDA.
Istilah Terkait
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100