Glossary · IT Procurement
Third-Party Risk Management
TPRM (Third-Party Risk Management) adalah proses sistematis mengidentifikasi, menilai, memantau, dan memitigasi risiko yang berasal dari vendor, supplier, dan partner pihak ketiga sepanjang siklus engagement — onboarding, ongoing monitoring, hingga offboarding. Pasca insiden seperti SolarWinds (2020), Kaseya (2021), dan kebocoran data berulang via vendor di sektor banking Indonesia (OJK POJK 11/2022), regulator finance Indonesia + global (OCC, FFIEC, EBA, MAS) mengetatkan TPRM requirements. Komponen TPRM lengkap: (1) vendor due diligence questionnaire (CAIQ, SIG, atau custom), (2) financial health check (kelas kredit, latest audited financials), (3) security posture assessment (ISO 27001, SOC 2, penetration test recency), (4) data flow mapping (apakah vendor proses PII klien — relevan untuk UU PDP), (5) BCP/DR plan tested, (6) continuous monitoring (annual re-assessment + breach notification clause di kontrak). Vendor laptop B2B masuk scope TPRM klien banking/healthcare/MNC: Arental menyediakan vendor packet komplit (NIB, NPWP, ISO 27001 statement, SLA template, NDA template, breach notification SOP) supaya procurement team klien bisa selesaikan vendor onboarding <5 hari kerja.
TPRM (Third-Party Risk Management) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: TPRM (Third-Party Risk Management) adalah proses sistematis mengidentifikasi, menilai, memantau, dan memitigasi risiko. Bagi perusahaan yang sedang mengevaluasi opsi sewa perangkat, pemahaman yang solid tentang TPRM berdampak langsung pada kriteria seleksi vendor, hasil negosiasi kontrak, dan total cost of ownership jangka panjang. Arental bekerja sama dengan tim procurement, IT manager, dan finance director di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kontrak mencerminkan standar industri terkait istilah seperti TPRM.
Istilah Terkait
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100