Glossary · IT Procurement
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022
UU PDP adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Republik Indonesia (UU No. 27 Tahun 2022) yang mengatur perlindungan data pribadi, disahkan 17 Oktober 2022 dengan masa transisi 2 tahun hingga Oktober 2024. UU PDP mewajibkan setiap pengendali data (controller) yang memproses data pribadi warga Indonesia untuk: menerapkan perlindungan data sejak desain (privacy by design), menunjuk DPO (Data Protection Officer) jika memproses data dalam skala besar atau kategori sensitif, mendapatkan persetujuan eksplisit subjek data, dan melaporkan pelanggaran data dalam 14 × 24 jam ke lembaga pengawas dan subjek data. Sanksi: pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 6 miliar untuk pelanggaran berat (data sensitif), Rp 5 miliar untuk pelanggaran lain. Laptop perusahaan yang menyimpan data pribadi karyawan, pelanggan, atau mitra termasuk dalam scope UU PDP — wajib enkripsi, access control, dan prosedur sanitasi data yang terdokumentasi saat unit return ke vendor.
UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: UU PDP adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Republik Indonesia (UU No. Bagi perusahaan yang sedang mengevaluasi opsi sewa perangkat, pemahaman yang solid tentang UU PDP berdampak langsung pada kriteria seleksi vendor, hasil negosiasi kontrak, dan total cost of ownership jangka panjang. Arental bekerja sama dengan tim procurement, IT manager, dan finance director di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kontrak mencerminkan standar industri terkait istilah seperti UU PDP.
Istilah Terkait
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100