Glossary · IT Procurement
Data Protection Officer
Diperbarui 20 Juni 2026 · Ditinjau oleh Shorim Haniffanshoib, Head of Editorial — IT Strategy & Enterprise
DPO (Data Protection Officer) adalah jabatan/role yang diwajibkan oleh UU PDP Pasal 53–54 (UU 27/2022) untuk Pengendali Data Pribadi yang: (a) memproses data pribadi skala besar, (b) memproses Data Pribadi Spesifik secara reguler dan sistematis (kesehatan, biometrik, finansial), atau (c) berstatus instansi publik. DPO bertindak sebagai single point of contact antara organisasi dengan otoritas pengawas (Lembaga PDP yang baru terbentuk) dan dengan Subjek Data (karyawan, customer). Tugas spesifik DPO per UU PDP: (1) memberi saran Pengendali Data tentang kewajiban PDP, (2) memantau kepatuhan kebijakan privasi internal, (3) memberi konsultasi DPIA (Data Protection Impact Assessment), (4) berkoordinasi dengan otoritas pengawas saat terjadi breach (notifikasi 3×24 jam ke otoritas + 14×24 jam ke subjek), (5) menjadi titik kontak komplain PII. DPO wajib independent — tidak boleh dual-role yang creates conflict (mis. Head of Marketing). Untuk sewa laptop perusahaan, DPO klien sering meng-review pre-imaging policy + sanitization SOP vendor sebelum sign kontrak. Sertifikasi yang relevan: CIPP/E (IAPP), CDPO Indonesia (APPDI).
DPO (Data Protection Officer) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: DPO (Data Protection Officer) adalah jabatan/role yang diwajibkan oleh UU PDP Pasal 53–54 (UU 27/2022) untuk Pengendali.
| Domain | Kepatuhan & Standar |
|---|---|
| Kepanjangan | Data Protection Officer |
| Penulisan lain | Data Protection Officer, Pejabat Pelindungan Data Pribadi |
| Bagian dari | Glossary IT Procurement & Sewa Laptop B2B Arental |
| Terakhir ditinjau | 2026-06-20 |
Istilah Terkait
Apakah Arental bisa memenuhi persyaratan DPO untuk audit kepatuhan kami?
DPO (Data Protection Officer) berkaitan langsung dengan engagement sewa laptop B2B, jadi sebaiknya dikonfirmasi sejak tahap penawaran dan kontrak. Singkatnya: DPO (Data Protection Officer) adalah jabatan/role yang diwajibkan oleh UU PDP Pasal 53–54 (UU 27/2022) untuk Pengendali Data Pribadi yang: (a) memproses data pribadi skala besar, (b) memproses Data Pribadi Spesifik. Bahas detailnya dengan tim Arental agar klausa dan prosedur yang tepat masuk ke kontrak sewa Anda.
Dijawab oleh Shorim Haniffanshoib, Head of Editorial — IT Strategy & Enterprise
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100