Glossary · IT Procurement
Data Protection Officer
DPO (Data Protection Officer) adalah jabatan/role yang diwajibkan oleh UU PDP Pasal 53–54 (UU 27/2022) untuk Pengendali Data Pribadi yang: (a) memproses data pribadi skala besar, (b) memproses Data Pribadi Spesifik secara reguler dan sistematis (kesehatan, biometrik, finansial), atau (c) berstatus instansi publik. DPO bertindak sebagai single point of contact antara organisasi dengan otoritas pengawas (Lembaga PDP yang baru terbentuk) dan dengan Subjek Data (karyawan, customer). Tugas spesifik DPO per UU PDP: (1) memberi saran Pengendali Data tentang kewajiban PDP, (2) memantau kepatuhan kebijakan privasi internal, (3) memberi konsultasi DPIA (Data Protection Impact Assessment), (4) berkoordinasi dengan otoritas pengawas saat terjadi breach (notifikasi 3×24 jam ke otoritas + 14×24 jam ke subjek), (5) menjadi titik kontak komplain PII. DPO wajib independent — tidak boleh dual-role yang creates conflict (mis. Head of Marketing). Untuk sewa laptop perusahaan, DPO klien sering meng-review pre-imaging policy + sanitization SOP vendor sebelum sign kontrak. Sertifikasi yang relevan: CIPP/E (IAPP), CDPO Indonesia (APPDI).
DPO (Data Protection Officer) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: DPO (Data Protection Officer) adalah jabatan/role yang diwajibkan oleh UU PDP Pasal 53–54 (UU 27/2022) untuk Pengendali. Bagi perusahaan yang sedang mengevaluasi opsi sewa perangkat, pemahaman yang solid tentang DPO berdampak langsung pada kriteria seleksi vendor, hasil negosiasi kontrak, dan total cost of ownership jangka panjang. Arental bekerja sama dengan tim procurement, IT manager, dan finance director di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kontrak mencerminkan standar industri terkait istilah seperti DPO.
Istilah Terkait
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100