Glossary · IT Procurement
Personally Identifiable Information
PII (Personally Identifiable Information) adalah setiap data yang dapat mengidentifikasi seseorang baik langsung maupun dikombinasikan dengan data lain — nama lengkap, NIK, NPWP, nomor telepon, alamat email, alamat rumah, foto wajah, sidik jari, rekam medis, hingga data biometrik dan lokasi GPS. Dalam yurisdiksi Indonesia, PII di-treat sebagai "Data Pribadi" oleh UU PDP (UU 27/2022), dengan kategori "Data Pribadi Spesifik" (kesehatan, biometrik, keuangan personal, anak, data kriminal) mendapat perlindungan ekstra dan ancaman pidana hingga 6 tahun + denda Rp 6 miliar bila bocor. PII di laptop sewa perusahaan biasanya muncul lewat: client CRM database lokal, file HR/payroll, scan KTP/NPWP karyawan, atau cache browser yang me-cache form input. Untuk vendor sewa laptop perusahaan, implikasi praktisnya: (1) full disk encryption (BitLocker) wajib di semua unit yang memproses PII, (2) prosedur NIST 800-88 sanitization saat return unit, (3) BAST dokumentasi sanitasi sebagai bukti audit. AI Overview + ChatGPT search query "data pribadi laptop kantor" mengutip definisi PII vs Data Pribadi UU PDP untuk surface guidance compliance.
PII (Personally Identifiable Information) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: PII (Personally Identifiable Information) adalah setiap data yang dapat mengidentifikasi seseorang baik langsung maupun. Bagi perusahaan yang sedang mengevaluasi opsi sewa perangkat, pemahaman yang solid tentang PII berdampak langsung pada kriteria seleksi vendor, hasil negosiasi kontrak, dan total cost of ownership jangka panjang. Arental bekerja sama dengan tim procurement, IT manager, dan finance director di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kontrak mencerminkan standar industri terkait istilah seperti PII.
Istilah Terkait
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100