Glossary · IT Procurement
Pengusaha Kena Pajak
Status hukum perusahaan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai UU PPN 8/1983 stdtd UU HPP 7/2021. Threshold pengukuhan PKP per 2026: omzet >Rp 4,8 miliar per tahun fiskal — di bawah threshold dapat memilih pengukuhan PKP sukarela untuk dapat manfaat kredit PPN masukan. PKP wajib menerbitkan e-faktur PPN sesuai format DJP (PMK 03/PJ/2022) untuk setiap transaksi BKP/JKP, dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang masih aktif. Untuk klien perusahaan, transact dengan vendor PKP = e-faktur PPN dari vendor dapat dikreditkan sebagai PPN masukan untuk offset PPN keluaran (efek: cash flow neutral untuk PPN selama klien juga PKP); vendor non-PKP = PPN tidak ada dan klien tidak punya kredit pajak, sehingga biaya efektif sebenarnya bisa lebih tinggi karena dampaknya di tax credit hilang.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: Status hukum perusahaan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai UU PPN 8/1983 stdtd UU HPP 7/2021. Bagi perusahaan yang sedang mengevaluasi opsi sewa perangkat, pemahaman yang solid tentang PKP berdampak langsung pada kriteria seleksi vendor, hasil negosiasi kontrak, dan total cost of ownership jangka panjang. Arental bekerja sama dengan tim procurement, IT manager, dan finance director di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kontrak mencerminkan standar industri terkait istilah seperti PKP.
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100