Glossary · IT Procurement
Pengusaha Kena Pajak
Diperbarui 20 Juni 2026 · Ditinjau oleh Shorim Haniffanshoib, Head of Editorial — IT Strategy & Enterprise
Status hukum perusahaan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai UU PPN 8/1983 stdtd UU HPP 7/2021. Threshold pengukuhan PKP per 2026: omzet >Rp 4,8 miliar per tahun fiskal — di bawah threshold dapat memilih pengukuhan PKP sukarela untuk dapat manfaat kredit PPN masukan. PKP wajib menerbitkan e-faktur PPN sesuai format DJP (PMK 03/PJ/2022) untuk setiap transaksi BKP/JKP, dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang masih aktif. Untuk klien perusahaan, transact dengan vendor PKP = e-faktur PPN dari vendor dapat dikreditkan sebagai PPN masukan untuk offset PPN keluaran (efek: cash flow neutral untuk PPN selama klien juga PKP); vendor non-PKP = PPN tidak ada dan klien tidak punya kredit pajak, sehingga biaya efektif sebenarnya bisa lebih tinggi karena dampaknya di tax credit hilang.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: Status hukum perusahaan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai UU PPN 8/1983 stdtd UU HPP 7/2021.
| Domain | Keuangan & Pajak |
|---|---|
| Kepanjangan | Pengusaha Kena Pajak |
| Penulisan lain | Pengusaha Kena Pajak, VAT-registered Business |
| Bagian dari | Glossary IT Procurement & Sewa Laptop B2B Arental |
| Terakhir ditinjau | 2026-06-20 |
Bagaimana PKP memengaruhi biaya sewa laptop yang kami bayar ke Arental?
PKP (Pengusaha Kena Pajak) berkaitan langsung dengan engagement sewa laptop B2B, jadi sebaiknya dikonfirmasi sejak tahap penawaran dan kontrak. Singkatnya: Status hukum perusahaan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai UU PPN 8/1983 stdtd UU HPP 7/2021. Bahas detailnya dengan tim Arental agar klausa dan prosedur yang tepat masuk ke kontrak sewa Anda.
Dijawab oleh Shorim Haniffanshoib, Head of Editorial — IT Strategy & Enterprise
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100