Glossary · IT Procurement
Pajak Pertambahan Nilai
Diperbarui 20 Juni 2026 · Ditinjau oleh Shorim Haniffanshoib, Head of Editorial — IT Strategy & Enterprise
Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak di Indonesia. Tarif statutori naik jadi 12% sejak 1 Januari 2025 sesuai UU HPP, tapi untuk barang/jasa non-mewah — skema "nilai lain" PMK 131/2024, DPP = 11/12 × harga jual — tarif efektifnya tetap setara 11%; 12% penuh dari harga jual hanya berlaku untuk barang/jasa mewah (PPnBM). Vendor PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib issue e-faktur PPN untuk setiap transaksi. Untuk perusahaan klien, e-faktur PPN dari vendor sewa laptop = bukti pengkreditan PPN masukan yang bisa dikompensasi dengan PPN keluaran perusahaan — net effect: biaya sewa laptop efektif lebih ringan setelah kredit pajak.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak di Indonesia.
| Domain | Keuangan & Pajak |
|---|---|
| Kepanjangan | Pajak Pertambahan Nilai |
| Penulisan lain | Pajak Pertambahan Nilai, VAT, Value Added Tax |
| Bagian dari | Glossary IT Procurement & Sewa Laptop B2B Arental |
| Terakhir ditinjau | 2026-06-20 |
Bagaimana PPN memengaruhi biaya sewa laptop yang kami bayar ke Arental?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) berkaitan langsung dengan engagement sewa laptop B2B, jadi sebaiknya dikonfirmasi sejak tahap penawaran dan kontrak. Singkatnya: Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak di Indonesia. Bahas detailnya dengan tim Arental agar klausa dan prosedur yang tepat masuk ke kontrak sewa Anda.
Dijawab oleh Shorim Haniffanshoib, Head of Editorial — IT Strategy & Enterprise
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100