Glossary · IT Procurement
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak di Indonesia. Tarif standar: 12% (efektif sejak 1 Januari 2025 sesuai UU HPP). Vendor PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib issue e-faktur PPN untuk setiap transaksi. Untuk perusahaan klien, e-faktur PPN dari vendor sewa laptop = bukti pengkreditan PPN masukan yang bisa dikompensasi dengan PPN keluaran perusahaan — net effect: biaya sewa efektif lebih ringan setelah kredit pajak.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: Pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak di Indonesia. Bagi perusahaan yang sedang mengevaluasi opsi sewa perangkat, pemahaman yang solid tentang PPN berdampak langsung pada kriteria seleksi vendor, hasil negosiasi kontrak, dan total cost of ownership jangka panjang. Arental bekerja sama dengan tim procurement, IT manager, dan finance director di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kontrak mencerminkan standar industri terkait istilah seperti PPN.
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100