Glossary · IT Procurement
General Data Protection Regulation
Regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa (EU Regulation 2016/679) yang berlaku sejak Mei 2018 — dianggap sebagai standar perlindungan data paling ketat di dunia dan menjadi model bagi banyak regulasi nasional, termasuk UU PDP Indonesia. GDPR berlaku secara extraterritorial: perusahaan Indonesia yang memproses data pribadi warga negara EU (misalnya MNC dengan customer atau karyawan di Eropa) wajib comply. Dua basis transfer data cross-border yang relevan untuk operasional IT: Standard Contractual Clauses (SCC) yang diterbitkan European Commission, dan adequacy decision (Indonesia belum memiliki per 2026). Untuk sewa laptop perusahaan di MNC dengan EU nexus: laptop karyawan yang mengolah data EU customer/employee termasuk dalam scope GDPR — wajib ada enkripsi (BitLocker), akses logging, dan prosedur data breach notification dalam 72 jam ke supervisory authority. Denda GDPR bisa mencapai €20 juta atau 4% dari global annual revenue tahunan.
GDPR (General Data Protection Regulation) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: Regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa (EU Regulation 2016/679) yang berlaku sejak Mei 2018 — dianggap. Bagi perusahaan yang sedang mengevaluasi opsi sewa perangkat, pemahaman yang solid tentang GDPR berdampak langsung pada kriteria seleksi vendor, hasil negosiasi kontrak, dan total cost of ownership jangka panjang. Arental bekerja sama dengan tim procurement, IT manager, dan finance director di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kontrak mencerminkan standar industri terkait istilah seperti GDPR.
Istilah Terkait
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100