Glossary · IT Procurement
Service Level Agreement
SLA (Service Level Agreement) adalah komitmen tertulis vendor terhadap level layanan tertentu — biasanya uptime, response time, resolution time, dan eskalasi. Tier uptime standar industri B2B: 99,5% (=43,8 jam downtime/tahun), 99,7% (=26,3 jam/tahun), 99,9% (=8,76 jam/tahun). Semakin tinggi tier, semakin ketat redundansi unit cadangan yang vendor wajib siapkan. Untuk sewa laptop perusahaan dalam skema DaaS, SLA umum Arental: uptime 99,7%, response time <30 menit jam kerja, ganti unit <1 jam di area Jakarta, <2 jam Jabodetabek. SLA yang baik mencantumkan klausa penalti spesifik — contoh: "Jika realisasi SLA <99,7% dalam bulan kalender, vendor memberi pengurangan 10% biaya bulanan + ganti unit penuh dalam 4 jam tanpa biaya tambahan". Realisasi pemenuhan SLA wajib dicatat dalam dokumen BAST bulanan supaya finance dapat verifikasi penalti sebelum invoice diterbitkan. Tanyakan SLA spesifik saat negosiasi kontrak — kalimat samar seperti "kami akan berusaha" bukan SLA dan tidak bisa dieksekusi finance.
SLA (Service Level Agreement) sering muncul dalam proses pengadaan IT B2B: SLA (Service Level Agreement) adalah komitmen tertulis vendor terhadap level layanan tertentu — biasanya uptime. Bagi perusahaan yang sedang mengevaluasi opsi sewa perangkat, pemahaman yang solid tentang SLA berdampak langsung pada kriteria seleksi vendor, hasil negosiasi kontrak, dan total cost of ownership jangka panjang. Arental bekerja sama dengan tim procurement, IT manager, dan finance director di seluruh Indonesia untuk memastikan setiap kontrak mencerminkan standar industri terkait istilah seperti SLA.
Tim Arental dapat bantu evaluasi vendor, hitung TCO, atau review kontrak sewa. Konsultasi awal gratis tanpa komitmen.
Atau telepon langsung: +62 821-4777-2100